Perlindungan Tanaman merupakan
suatu kegiatan yang melindungi tanaman dari serangan Organisme Pengganggu
Tumbuhan (OPT) seperti serangan hama penyebab penyakit, gulma yang dapat
menimbulkan kerusakan dan kerugian baek secara kualitas dan kuantitas serta merugikan
nilai ekonomis (Martono, 1986).
Pengertian perlindungan tanaman menurut
Peraturan Pemerintah. Cakupan perlindungan tanaman pada era globalisasi,
agribisnis dan otonomi daerah. Tujuan Perlindungan Tanaman (a) pencegahan,
pengendalian dan pemantauan/peramalan OPT, (b) peningkatan kuantitas dan
kualitas hasil-hasil pertanian, (c) peningkatan daya saing produk pertanian di
pasar, (d) peningkatan penghasilan dan kesejahteraan petani, (e) peningkatan
kualitas dan keseimbangan lingkungan hidup.(Martono, 1996)
Ilmu-ilmu yang terkait terhadap kegiatan penerapan perlindungan tanaman antara
lain adalah : Ekologi dan epidemiologi, Fisiologi tumbuhan, patologi anatomi
dan morfologi, genetika, taksonomi dan geografi tumbuhan, bakteriologi,
mikologi, virologi, entomologi, fitopatologi, ilmu gulma, agronomi, ilmu tanah,
mikrobiologi, biokimia, kimia, bioteknologi, fisika, meteorologi, matematik dan
statistik untuk peramaln OPT, teknologi informasi, ekonomi untuk penentuan
ambang pengendalian ( Yudiarti, 2007)
Gulma adalah tumbuhan yang keberadaannya dapat menimbulkan gangguan dan
kerusakan bagi tanaman budidaya maupun aktivitas manusia dalam mengelola
usahataninya (Djafarudin, 2001). Hama adalah hewan penggangu tanaman yang
secara fisik masih dapat dilihat secara kasat mata tanpa bantuan alat dan
terdapat di lingkungan tanaman yang dapat menyebabkan kerusakan tanaman baik
secara kualitas dan kuantitas sehingga menyebabkan kerugian ekonomis. Hama yang
mengganggu tanaman seperti filum yang anggotanya diketahui berpotensi sebagai
hama tanaman adalah Aschelminthes (nematoda), Mollusca (siput), Chordata
(binatang bertulang belakang), dan Arthropoda (serangga, tunggau, dan
lain-lain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar