16 Sep 2013

DEFINISI HAMA DAN PENYAKIT

Perlindungan Tanaman merupakan suatu kegiatan yang melindungi tanaman dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) seperti serangan hama penyebab penyakit, gulma yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian baek secara kualitas dan kuantitas serta merugikan nilai ekonomis (Martono, 1986). 

Pengertian perlindungan tanaman menurut Peraturan Pemerintah. Cakupan perlindungan tanaman pada era globalisasi, agribisnis dan otonomi daerah. Tujuan Perlindungan Tanaman (a) pencegahan, pengendalian dan pemantauan/peramalan OPT, (b) peningkatan kuantitas dan kualitas hasil-hasil pertanian, (c) peningkatan daya saing produk pertanian di pasar, (d) peningkatan penghasilan dan kesejahteraan petani, (e) peningkatan kualitas dan keseimbangan lingkungan hidup.(Martono, 1996)
Ilmu-ilmu yang terkait terhadap kegiatan penerapan perlindungan tanaman antara lain adalah : Ekologi dan epidemiologi, Fisiologi tumbuhan, patologi anatomi dan morfologi, genetika, taksonomi dan geografi tumbuhan, bakteriologi, mikologi, virologi, entomologi, fitopatologi, ilmu gulma, agronomi, ilmu tanah, mikrobiologi, biokimia, kimia, bioteknologi, fisika, meteorologi, matematik dan statistik untuk peramaln OPT, teknologi informasi, ekonomi untuk penentuan ambang pengendalian ( Yudiarti, 2007)
Gulma adalah tumbuhan yang keberadaannya dapat menimbulkan gangguan dan kerusakan bagi tanaman budidaya maupun aktivitas manusia dalam mengelola usahataninya (Djafarudin, 2001). Hama adalah hewan penggangu tanaman yang secara fisik masih dapat dilihat secara kasat mata tanpa bantuan alat dan terdapat di lingkungan tanaman yang dapat menyebabkan kerusakan tanaman baik secara kualitas dan kuantitas sehingga menyebabkan kerugian ekonomis. Hama yang mengganggu tanaman seperti filum yang anggotanya diketahui berpotensi sebagai hama tanaman adalah Aschelminthes (nematoda), Mollusca (siput), Chordata (binatang bertulang belakang), dan Arthropoda (serangga, tunggau, dan lain-lain). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar